Masjid Agung Baiturrahmah
Kabupaten Boalemo ialah salah satunya kabupaten di propinsi Gorontalo, dibuat dengan cara sah pada tanggal 12 Oktober 1999 berdasar Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 mengenai Pembangunan Kabupaten Boalemo. Awalnya daerah kabupaten Boalemo adalah sisi dari daerah kabupaten Gorontalo.
Tempat masjid Agung Baiturrahmah tidak tepat disamping selatan alun alun kota Tilamuta, tetapi ada beberapa puluh mtr. mengarah barat dari alun alun, berseberangan dengan kantor Bank BRI kantor Cabang pembantu Tilamuta, berjejer di satu batas jalan yang sama juga dengan Gereja Bahtera Tilamuta, memperlihatkan jika kerukunan berlagakma di Boalemo terikat benar-benar baik.
Berdisi disamping selatan batas jalan Jalan Hi. Thayeb Moh. Gobel (trans Sulawesi) yang melintang arah timur barat sendirinya denah masjid ini sedikit miring dari batas jalan itu, ikuti arah kiblat. Untuk masjid agung kabupaten, tempatnya memang tidak jauh dari kantor Bupati Boalemo yang ada disamping timur alun alun Tilamuta.
Pembangunan Masjid Agung Baiturrahmah
Mengacu pada situs kemenag RI, Masjid Agung Baiturrahmah dibuat tahun 1980 di atas tempat wakaf seluas 4000 meter2, luas bangunan masjidnya 3500m2 serta diprediksikan dapat memuat 1000 jemaah, serta adalah masjid paling besar di kabupaten Boalemo. Keelokannya jadikan masjid ini untuk saah satu daya daya tarik pelancong local.
Kehadiran Masjid Baiturrahmah ini sudah terlebih dulu berdiri pada tahun 1980 sebelum Boalemo disyahkan untuk kabupaten baru untuk pemekaran dari kabupaten Gorontalo pada tahun 1999, baru selanjutnya masjid ini diresmikan untuk masjid agung kabupaten Boalemo serta dilaksanakan perbaikan serta rekonsilasi peranan untuk masjid agung.
Pemerintah propinsi Gorontalo ikut berperan untuk perbaikan serta pembangunan masjid agung ini lewat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberi dana sejumlah Rp. 500 juta pada tanggal 19 Oktober 2018 diikuti selanjutnya bantuan sama diberikan oleh Gubernur pada tanggal.